Tata Cara Retainer Client & Non Retainer Client
Law Offices Jahmada Girsang & Partners
I. RUANG LINGKUP
Kami berkantor di Law Offices Jahmada Girsang & Partners, Perkantoran Golden Centrum Jl. Majapahit No. 26 Blok O Jakarta Pusat 10160.
“Klien” kami adalah perusahaan (Corporate) dan perseorangan. Oleh sebab itu kami akan melayani kebutuhan perusahaan terhadap pelayanan jasa hukum, baik masalah di dalam maupun di luar perusahaan.
Persoalan hukum pribadi karyawan perusahaan, yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan perusahaan tidak termasuk dalam lingkup pelayanan “Retainer Client”, tetapi akan ditangani dengan cara/metode tersendiri.
II. TATA CARA MEMINTA PELAYANAN
- “Klien”dapat meminta pelayanan melalui surat, telepon, dan atau langsung tatap muka ;
- Pelayanan tatap muka dapat berlangsung di kantor “Klien”, di kantor kami , dan atau tempat lain yang dianggap representatif oleh “Klien”;
- “Klien” menunjuk seseorang sebagai contact person dari perusahaan dengan siapa kami akan selalu berhubungan. Hal ini tidak menutup kemungkinan kami berhubungan dengan pejabat-pejabat lain dari perusahaan (termasuk BOD), jika “Klien” menghendakinya atau menurut pendapat kami perlu ;
- Persoalan hukum dan jasa pelayanan yang dikehendaki diberitahukan oleh “Klien” secara lisan atau tertulis kepada kami secara langsung atau ke Sekretaris/Partner kami. Kami akan menentukan personil yang akan memberikan pelayanan.
III. PEMBERIAN PELAYANAN
Pelayanan diberikan seketika pada saat diminta atau ditentukan pada saat lain, dengan mengingat tingkat urgensi dan rumitnya persoalan hukum yang ada. Pada umumnya kami (demikian juga Advokat atau Konsultan Hukum lain) harus melakukan “Fact Finding/Legal Research” mengenai masalah hukum “Klien”, supaya diketahui fakta dan hukum yang berkenaan, sehingga pelayanan tidak selalu dapat dilakukan secara seketika. Pendapat atau saran kami mengenai masalah “Klien”, diberikan secara tertulis “Legal Opinion” atau lisan sesuai dengan kebutuhan “Klien”.
IV. LIST CORPORATE RETAINER CLIENT DAN NON RETAINER CLIENT
Berikut ini adalah daftar Retainer Client dan Non Retainer Client sebagai berikut:
Retainer Client : |
Non Retainer Client : |
1. PT. Sari Murni abadi (Manufacturing) | 1. PT. Kawasan Industri JABABEKA (Group) |
2. PT. Bumi Makmur Selaras (Mining) | 2. PT. Banten West Java Tourism Development (BWJ) |
3. PT. Sukses Makmur Abadi (Group) | 3. President University |
4. PT. Suryacipta Swadaya | 4. PT. Graha Buana Cikarang (GBC) |
5. PT. GreenWood Sejahtera Indonesia (GWI) | |
6. PT. Topjaya Antariksa Elektronik (Toshiba) | |
7. PT. Prima Manunggal Inti Internusa (Manufacturing) | |
8. PT. Orangtua Group (OTG) | |
9. PT. Sinar Genta Mas Utama | |
10. PT. Akino Wahana Mulia | |
11. PT. Jiep (Persero) | |
12. Prima Print Surabaya | |
13. PT. Surya Internusa Hotels (Group) | |
14. PT. Adiwarna Anugerah Abadi | |
15. PT. Intiland Development, Tbk | |
16. PT. Grama Bazita | |
17. PT. Prima Tunggal Javaland (PTJ) | |
18. Paguyuban Solidaritas Crew Mobil Tangki Indonesia (PSCMTI) | |
19. PT. Pantai Indah Selat Sunda (PISS) | |
20. PT. MOEIS | |
21. Panitia Kepengurusan Banda Desa Panawaren | |
22. PNS Temanggung | |
23. PT. AIX Indologis Exspress | |
24. PT. TCP Internusa |
Selain “Klien” Corporate tersebut di atas, kami juga mempunyai “Klien”perorangan (pribadi) yang menjadi Retainer Client maupun Non Retainer Client, tetapi kami tidak sebut dalam surat ini (alasan etika kerahasiaan “Klien”).
V. PAKET HARGA DAN WAKTU PELAYANAN
Jika “Klien” telah menyetujui pilihan paket “free of charge” yang kami tawarkan, maka apabila “Klien” tidak menggunakan fasilitas jam tersebut, atau menggunakannya hanya sebagian, maka hak atas jam-jam yang tidak digunakan itu hilang pada akhir bulan yang berjalan. Kelebihan jam pelayanan, dikenakan tarif secara proporsional dari free of charge yang sedang berlangsung. Personil kami akan menggunakan time sheet, jam berapa mulai menangani masalah hukum “Klien” dan jam berapa selesai, hal ini harus disetujui dengan tanda tangan “Klien” pada lembar time sheet yang telah disediakan pada setiap pelayanan.
- “Klien” hendaknya memahami, bahwa jam kerja dan jasa pelayanan hukum kami (Retainer Client) mencakup hal-hal Non Litigasi :
- Pembicaraan/konsultasi dan penanganan hukum melalui telepon dan atau tatap muka (tidak termasuk pembicaran dengan sekretaris) ;
- Fact Finding/Legal Research untuk menemukan fakta dan hukum termasuk wawancara, penelahaan literature dan yurisprudensi (keputusan-keputusan Hakim), mencari fakta dan data ke instansi-instansi pemerintah dan atau swasta, kalau diperlukan ;
- Membuat perjanjian, surat dan atau memorandum untuk kepentingan “Klien”, temasuk review dan rewrite dokumen-dokumen tersebut (due diligence) ;
- Menghubungi sumber data atau pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang dihadapi “Klien”
- Melakukan negosiasi dengan lawan “Klien” termasuk perjalanan dalam dan luar negeri.
- Jasa Konsultasi sebesar $ 700.-/jam jika tidak menjadi Retainer Client, setidaknya dibayar untuk 2 Jam pertama (15 up dihitung jadi 1 Jam) ;
VI. JAM KERJA
Jam kerja pelayanan kantor kami :
- Senin – Jumat : 09.00 s/d 17.00 WIB
- Sabtu , Minggu , Hari Libur tutup , kecuali “Emergency Call” via telepon.
VII. CARA PEMBAYARAN
Pembayaran Retainer Client dapat dilakukan 12 (dua belas) bulan sekaligus per tahun di depan pada saat penandatanganan perjanjian “Retainer Client”.
Dalam hal ini “Retainer Fee dan Free of Charge” di atas tidak termasuk pelayanan : ke Pengadilan (Litigasi), Laporan Kepolisian, ke kantor Kejaksaan dan membuat perjanjian/agreement tertentu dalam bisnis, dan atau penanganan perkara akan diatur tersendiri di luar ketentuan ini.
VIII. MASA BERLAKU
Masa berlaku Retainer Agreement minimal 3 (tiga) tahun, dan setelah berakhir dapat diperpanjang lagi, dan disesuaikan dengan tarif baru.