RUNDOWN PELATIHAN

Written by admin. Posted in News

INDUSTRIAL RELATION FOR TOP MANAGEMENT LEVEL

 

  • Introduction to Industrial Relation
    • Hukum di Indonesia
    • Hubungan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
    • Permasalahan hukum dalam bisnis Multifinance
    • Peran setiap leader dalam penyelesaian masalah hubungan industrial
  • Undang – Undang Pokok yang mengatur Ketenagakerjaan
    • UU No: 21 /2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
      • Penjelasan filosofi dan intisari UU No: 21 / 2000
      • Pro dan Kontra UU No: 21 / 2000
      • Implementasi UU No: 21 / 2000di Adira Kredit
    • UU No: 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan
      • Penjelasan filosofi dan intisari UU No: 13 / 2003
      • Pro dan Kontra UU No: 13 / 2003
      • Implementasi UU No: 13 / 2003 di Adira Kredit
    • UU No: 2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
      • Penjelasan filosofi dan intisari UU: No 2 / 2004
      • Tata Cara Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
      • Implementasi UU No: 2 / 2004 di Adira Kredit
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No: 012/PUU-1/2003 tentang Hak Uji Material UU No: 13 / 2003 Tanggal 28 Oktober 2004
      • Penjelasan filosofi dan intisari Putusan MK  No: 012/PUU-1/2003
      • Pro dan Kontra Putusan MK No: 012/PUU-1/2003
      • Implementasi Putusan MK No: 012/PUU-1/2003 di Adira Kredit
  • Peraturan Menteri Tenaga ( PERMEN ) Kerja No: 19 / 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain ( Outsourcing ) 
    • Putusan Mahkamah Konstitusi
    • Pro dan Kontra PERMEN No: 19 / 2012
    • Implementasi PERMEN No: 19 / 2012 di Adira Kredit
  • Case Study UU No: 13 / 2003 & No: 2 / 2004
    • Peserta akan dibagi menjadi beberapa kelompok
    • Setiap kelompok akan diberikan beberapa kasus hubungan industrial yang harus diselesaikan
    • Setiap kelompok harus mempresentasikan dan dapat diberikan argumen oleh kelompok yang lain
    • Kelompok yang paling tepat solusinya akan diberikan reward
    • Persidangan PPHI Semu
  • PHK Tanpa Masalah
    • Personal Touch
    • Membangun komunikasi dengan karyawan
    • Penggunaan bahasa yang tepat untuk meminimalisir timbulnya perselisihan
    • Pendelegasian kepada level pelaksana
    • Proses PHK yang benar
  • Tips & Tricks Menghadapi Pihak Ke-3
    • Konsumen
    • Merchant
    • Disnaker
    • DPRD
    • Polisi / TNI
    • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
    • Pengacara
    • Preman
    • Lembaga Perlindungan Konsumen
    • Wartawan
  • Case Study Issue Ketenagakerjaan
    • Masa Percobaan & Kontrak Kerja
    • Outsourcing dan kemitraan
    • Mogok Kerja
    • Serikat Pekerja

Momoge Dinyatakan Tidak Beracun

Written by admin. Posted in News

Koran Radar Mojokerto, 08 Juni 2008

Momoge Dinyatakan Tidak Beracun

Kuasa Hukum dan Marketing Makan Wafer Bersama

MOJOKERTO? Peristiwa meninggalnya Elfira, bocah berusia 9 bulan warga Jl. Dorang C-37 Perum Sooko Indah, Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 18 Mei lalu, mendorong produsen wafer Momoge untuk turun tangan. Alasannya, anak pasangan Farzain dan Luluk itu diduga meninggal setelah mengalami intoksikasi karena mengkonsumsi wafer momoge yang ditemukan diluar rumah. Dalam temuan pihak Momoge melalui pemeriksaan terkait kelengkapan dan masa kadaluarsa, mereka tidak menemukan adanya racun dalam wafer tersebut. Bahkan, pihak manajemen Momoge menegaskan, wafer yang dikonsumsinya tidak mengandung unsur beracun. Setelah beberapa hari kita pelajari, ternyata dalam wafer yang dimakan Elfira, tidak mengandung racun. Wafer itu ternyata dalam kondisi baik, dan layak dikonsumsi, jelas Kuasa Hukum Wafer merek Momoge, Jahmada Girsang SH kemarin (7/6) kemarin di Sooko.

Menurutnya pernyataan tersebut sebelumnya sudah melalui hasil penelitian laboratorium BPOM. Bahkan, ungkap Jahmada, pihak keluarga juga menyatakan hasil temuan mereka, dari hasil pemeriksaan dan penelitian di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, tidak ditemukan zat yang bisa mematikan. Hal ini kita ketahui setelah pihak Momoge secara pro-aktif mendatangi rumah korban, sekaligus menanyakan kronologi kejadian tersebut, ujar dia.

Meskipun demikian, pihak Momoge tidak lantas menghentikan proses penyelidikan secara internal. Bersama kepolisian dari Polsek Sooko, mereka akan memperdalam penyebab kematian Elfira. Salah satunya dengan mempelajari bagaimana wafer Momoge bisa berada di depan rumah korban. ?Untuk sementara memang belum ada indikasi lain. Seperti ada pihak yang sengaja merusak nama baik Momoge. Tapi, kita akan terus telusuri itu,? ungkapnya. Hal yang sama juga dikemukakan perwakilan marketing snack Momoge area Jawa Timur, Santos Oetomo. Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya factor sabotase dalam produk yang baru di launching pada April 2008 lalu. Sebab, pihaknya meyakini, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja merusak kualitas wafer Momoge, bakal menemui kesulitan. ?Ini produk baru. Jadi, saya rasa, potensi orang meniru produk ini sangat minim, ujarnya. Dalam kesempatan itu, untuk membuktikan bahwa wafer Momoge tersebut aman dikonsumsi, pihak Momoge dan kuasa hukum secara bersama-sama mengkonsumsi wafer Momoge dengan disaksikan petugas Polsek Sooko. ?Ini sebagai bukti bahwa wafer Momoge aman dikonsumsi oleh siapa pun! tegas Santos. (ris/advertorial)