Highlight Beberapa Perkara Penting Yang Kami Tangani :
- Perkara Tanah Jl. KH. Wahid Hasyim Jakarta Pusat tahun 2005 antara Erry Putra Oudang ( EPO ) sebagai “Klien” melawan Kartini Mulyadi, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tata Usana Negara ( PTUN ) DKI Jakarta sampai Mahkamah Agung dan berakhir dengan Dading ( Perdamaian ) diluar Pengadilan ;
- Perkara Tambang ( Mining ) di Jayapura tahun 2006 antara PT. Bumi Makmur Selaras ( BMS ) sebagai “Klien” melawan PT. Giri Delta Mining lokasi perkara pulau Raja Ampat Papua Barat, melalui PTUN Jayapura, PTTUN Makassar dan sampai ke Mahkamah Agung RI ;
- Kasus Wafer Momogi di Mojokerto Jawa Timur tahun 2008 antara PT. Sukses Makmur Abadi ( SMA ) produsen Momogi sebagai “Klien” melawan keluarga korban keracunan, perkara dapat di restoratif justice dengan pendalaman yang cukup baik secara kekeluargaan akhirnya tidak sampai ke Pengadilan ;
- Perkara Tanah Jl. KH. Mas Mansyur Jakarta Pusat tahun 2009, antara PT. Green Sejahtera Indonesia ( GSI ) sebagai “Klien” melawan Penggugat yang mengaku para Ahli Waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan memenangkan “Klien” ;
- Perkara Tanah Kedaung ( Tanah Kuburan Keturunan Tionghoa ) tahun 2013 antara Ahli Waris lokasi Cengkareng Jawa Barat, sesudah melalui Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten dan sampai ke Mahkamah Agung, akhirnya bisa di damaikan secara kekeluargaan di luar Pengadilan ( Dading ) ;
- Perkara Tanah Jelambar Jakarta Barat tahun 2013 antara Tan Beng Tjoei sebagai “Klien” pembeli yang beritikat baik melawan pihak yang menguasai tanah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat ;
- Perkara Tanah Pantai Losari Makassar Sulawesi Selatan tahun 2013 antara PT. Surya Internusa Hotels ( SIH ) sebagai “Klien” pembeli yang beritikat baik melawan JA atas nama PT. G sebagai penjual melalui Pengadilan Negeri Makassar dan Polda Makassar.
Selain perkara yang disebut diatas baik perorangan atau corporate, masih ada perkara perorangan yang ditangani kantor kami, tapi karena alasan etika profesi Advokat, nama-nama “Klien” tersebut kami tidak sebutkan satu persatu.